Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3.002 Pelanggaran Kampanye di Jatim, Terbanyak Alat Peraga dan ASN

IDN Times/Jabar
IDN Times/Jabar

Surabaya, IDN Times - H-7 jelang Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendapati ribuan pelanggaran kampanye. Tercatat ada 3.002 pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu. "Per Maret kemarin seluruh Jatim ada 3002 pelanggaran," ujar Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, Rabu (10/3).

1. Terbanyak pada alat peraga

Ilustrasi alat peraga kampanye. (IDN Times/Debbie Sutrisno)
Ilustrasi alat peraga kampanye. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

 

Aang membeberkan, dominasi pelanggaran kampanye ada di admisitrasi khususnya pemasangan alat peraga. Hal tersebut menjadi sorotan tersendiri dari Bawaslu kepada peserta Pemilu 2019.

"Pelanggaran khususnya pemasangan alat peraga kampanye maupun penyebaran bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan," kata Aang.

2. Ribuan pelanggaran ditemukan di Banyuwangi

-
-

 

Aang menambahkan, untuk pelanggar bahan kampanye terbanyak saat ini masih di kawasan Banyuwangi. Dia menyebut jumlah pelanggarannya lebih dari ribuan. "Kalau terbanyak Banyuwangi, ada ribuan dalam catatan Bawaslu Jatim," tambahnya.

3. Ada ASN yang melanggar dan memenuhi unsur pidana

Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)
Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

 

Selain itu, lanjut Aang, pelanggaran lain yaitu soal netralitas aparatur sipil negara (ASN). Laporan yang masuk, ada tiga tindak pidana yang sudah memenuhi unsur pidana dan telah berketatapan hukum alias incraht.

Dia menyebut salah satu contoh kasus adalah di Kabupaten Mojokerto. Bawaslu Jawa Timur mendapati laporan kepala desa menuntun atau mengarahkan massa pada salah satu dukungan. "Incracht sudah diputus kepolisian bahwa yang bersangkutan bersalah," beber Aang.

4. Masih ada kemungkinan pelanggaran saat masa tenang

pixabay/mohamed_hassan
pixabay/mohamed_hassan

 

Meski begitu, Aang mengaku sejauh ini tingkat ketaatan peserta pemilu cukup kooperatif semua. Namun bukan berarti pihaknya lengah. Masih ada kemungkinan pelanggaran hingga masa tenang Senin (15/4).

"Seperti kemarin ada keterlibatan anak-anak ikut kampanye akbar, atau masih kami dapati adanya mobil berpelat merah yang digunakan kampanye, atau ada beberapa kepala desa yg diikutsertakan dalam kampanye," pungkas Aang.

Share
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Naik Rp13 Ribu, Cek Daftar Harga Emas 5 Agustus 2025

24 Nov 2025, 15:43 WIBNews

artikelOnhold-ag9w

05 Nov 2025, 10:11 WIBNews