Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

6 Pembakar Mapolsek Tambelangan Divonis Berbeda, Paling Berat 4 Tahun

Kota Surabaya
6 Pembakar Mapolsek Tambelangan Divonis Berbeda, Paling Berat 4 Tahun
Sidang putusan perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Rabu (11/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar
Share Article

Surabaya, IDN Times - Enam terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/12). Keenamnya hanya tertunduk saat Ketua Majelis Hakim Rochmat membacakan vonis.

  1. 1. Hasan dihukum empat tahun penjara

    Sidang putusan perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Rabu (11/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar
    Sidang putusan perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Rabu (11/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Setelah berbagai pertimbangan, majelis hakim pun memutuskan kalau keenam terdakwa bersalah secara hukum. Satu dari enam terdakwa, Hasan Ahmad mendapat vonis paling berat.

    "Memutuskan Hasan Ahmad dengan hukuman penjara empat tahun," ujar Rochmat.

  2. 2. Lima terdakwa lain dihukum tiga tahun penjara

    Sidang putusan perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Rabu (11/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar
    Sidang putusan perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Rabu (11/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Sedangkan lima terdakwa lainnya, mendapat hukuman yang sama. Sedikit lebih ringan dibanding dengan vonis yang dijatuhkan kepada Hasan.

    Kelimanya harus melanjutkan hidup di balik jeruji besi selama tiga tahun ke depan. "Terdakwa Ali, Abdul Muqadir, Buhori, Abdul Rahim, serta Satiri masing-masing (divonisi) tiga tahun penjara," tambah Rochmat.

  3. 3. Semua terdakwa langsung ditahan, tidak kena denda

    Sidang putusan perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Rabu (11/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar
    Sidang putusan perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Rabu (11/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Semua terdakwa diputuskan langsung ditahan setelah sidang putusan. Hal itu tertera pada bacaan majelis hakim. Namun, mereka tidak mendapat hukuman denda sehingga tidak ada subsider.

    "Tetap berada dalam tahanan. Terdakwa secara sah tindak pidana bersama merusak gedung (Mapolsek)," tambah Rochmat.

  4. 4. Terdakwa dan JPU masih pikir-pikir

    Mapolsek Tambelangan yang dibakar massa. ANTARA FOTO/Rusyidi Zain
    Mapolsek Tambelangan yang dibakar massa. ANTARA FOTO/Rusyidi Zain

    Usai pembacaan putusan, hakim ketua memberikan kesempatan ke terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersikap. Kedua belah pihak ternyata masih pikir-pikir dulu dengan putusan majelis hakim.

    "Kami pikir-pikir dulu," ucap salah seorang terdakwa.

    Selanjutnya, mereka punya waktu selama sepekan sebelum memutuskan apakah akan banding atau menerima vonis hakim.

  5. 5. Kuasa hukum sebut Hasan dianggap tokoh masyarakat, jadi vonisnya paling berat

    Mapolsek Tambelangan yang dibakar massa. ANTARA FOTO/Rusyidi Zain
    Mapolsek Tambelangan yang dibakar massa. ANTARA FOTO/Rusyidi Zain

    Sementara kuasa hukum para terdakwa, Agung Widodo membeberkan, hukuman Hasan berbeda dan paling berat lantaran dia dianggap sebagai tokoh masyarakat. Hasan seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah meresahkan.

    "Yang bikin memberatkan itu adalah tokoh, sehingga dihukum lebih berat. Padahal di fakta persidangan dan saksi yang dihadirkan, gak ada yang menerangkan bahwa itu adalah tokoh," tegasnya.

  6. 6. Tiga terdakwa sudah divonis pada November lalu

    Sidang putusan perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Rabu (11/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar
    Sidang putusan perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Rabu (11/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Sebagai informasi, Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar sekelompok massa pada 23 Mei 2019 lalu. Pembakaran ini terjadi akibat berita hoaks yang tersebar di masyarakat. Kabar beredar bahwa salah satu kiai di kawasan tersebut ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta. Padahal, yang bersangkutan tengah jatuh sakit.

    Total ada 9 terdakwa pada kasus ini. Sebelumnya tiga orang juga telah divonis penjara pada 21 November lalu. Mereka adalah Habib Abdul Qhodir yang divonis 5 tahun; serta Hadi Mustofa dan Supandi divonis 3 tahun penjara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More