Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 Kali Beraksi, Polresta Malang Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong

IDN Times/Bela Ikhsan
IDN Times/Bela Ikhsan

Malang, IDN Times - Polres Kota Malang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kontrakan. Kejadian yang terjadi pada Jum'at 21 Desember 2018 itu didalangi oleh pelaku yang berinisial BF (34) warga Lowokwaru dan HPS (35) warga Sukun Kota Malang. Mereka menjualnya kepada penadah KH (35) warga Tajinan, Kabupaten Malang.

1. Pencuri masuk lewat pintu belakang

IDN Times/Bela Ikhsan
IDN Times/Bela Ikhsan

Pencurian itu bermula saat penghuni kontrakan seorang mahasiswa sedang menjalani salat Jum'at. Melihat rumah yang sedang dalam kondisi kosong, pelaku masuk melalui pintu belakang.

"Pelaku masuk dari pintu belakang yang sedang dalam kondisi tidak terkunci," ujar Kapolres Kota Malang, AKBP Asfuri saat memimpin jalannya konferensi pers di Polres Malang Kota, Jum'at, (15/2).

2. Sikat 3 buah telfon genggam dan satu laptop

IDN Times/Bela Ikhsan
IDN Times/Bela Ikhsan

Menurut Asfuri, pelaku mencuri barang milik penghuni berupa satu buah laptop dan tiga buah telfon genggam. Setelah melakukan pencurian itu, mereka langsung menjual kepada penadah  senilai Rp4 juta.

3. Polisi membekuk pelaku

Kejadian itu baru disadari usai menjalankan salat Jumat. Ia melihat beberapa barangnya raib dan langsung melaporkannya pada polisi. Pihak Kepolisian lalu mendalami kasus ini dan berhasil menangkap penadah terlebih dahulu pada tanggal 6 Januari 2019 di salah satu warung dekat Lapangan Rampal Kota Malang. Kemudian, pada tanggal 31 Februari 2019, atas informasi dari penadah, pihak kepolisian menangkap kedua pelaku itu di Jalan Candi Panggung, Kota Malang.

4. Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali

IDN Times/Bela Ikhsan
IDN Times/Bela Ikhsan

Setelah penyidikan yang mendalam, AKBP Asfuri mengatakan kedua pelaku telah melakukan sebanyak 7 kali di Kota Malang. Sedangkan, Penadah merupakan seorang residivis. "Pelaku mengincar rata rata seluruh wilayah Kota Malang yang kondisi rumah sedang tidak terhuni," terangnya

Atas tindakan pencurian tersebut tiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP.

5. Imbauan kepada masyatakat

IDN Times/Bela Ikhsan
IDN Times/Bela Ikhsan

Asfuri mengimbau kepada masyarakat agar mengecek rumah sebelum meninggalkannya. Sebab, pencuri berada di mana-mana mana sekaligus bisa melakukan aksinya kapan saja. "Diimbau kepada masyarakat untuk mengunci seluruh pintu dan jendela rumahnya sebelum hendak pergi dari rumah," terangnya.

Share
Topics
Editorial Team
Bela Ikhsan Asa'at
EditorBela Ikhsan Asa'at
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Timnas akhirnya juara

13 Jan 2026, 09:30 WIBNews

artikelOnhold-ag9w

05 Nov 2025, 10:11 WIBNews

Movie review

16 Okt 2025, 14:35 WIBNews