Surabaya, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya akan melaporkan pria bernama Budiono alias Budi Sowal kepada Polresta Mojokerto, Kamis (28/2) ini. Budiono disebut telah melakukan persekusi terhadap Nurul Chakim, Koordinator Biro Hukum Kontras Surabaya, selaku kuasa hukum almarhum keluarga Nunuk Suwartini.
Anggota KontraS Dipersekusi karena Bantu Almarhum Nunuk Pindah Makam

1. Bermula saat Chakim mengurusi surat pemindahan makam
Setelah melewati perdebatan panjang, dengan tokoh masyarakat dan pimpinan kecamatan setempat, akhirnya Nunuk diizinkan dengan syarat-syarat tertentu. Hari ini, Kamis (28/2), ketika Chakim mengurusi administrasi pemakaman, ia justru menjadi korban persekusi.
"Tim dari KontraS Surabaya mendampingi keluarga Alm. Nunuk Suwartini di Balai Desa Ngares Kidul, Mojokerto, dengan agenda musyawarah bersama Muspika Kecamatan Ngedek untuk mencari solusi terhadap penolakan pemakaman Almarhum. Nunuk Suwartini," terang Fatkhul Khoir selaku Koordinator Badan Pekerja KontraS melalui keterangan tertulisnya.
2. Budiono ingin melihat surat kuasa Chakim
Sekitar pukul 11.15 WIB, saat tim Kontras Surabaya mendampingi pihak keluarga membuat surat pernyataan terkait pemindahan makam atas nama Nunuk Suwartini, Budiono datang dan menanyakan keterlibatan Chakim.
Walau Nurul telah menunjukkan surat kuasanya, Budiono seakan tidak terima dengan keterlibatan KontraS pada polemik pemakaman ini. "Budiono kemudian meminta agar Chakim menunjukkan surat kuasanya untuk difotokopi," lanjut Fatkhul.
3. Chakim menyebut dipukul oleh Budiono
Namun menjelang acara selesai, saat Chakim menanyakan perihal surat kuasa tersebut, Chakim diduga didorong oleh Budiono sehingga terjadi keributan di Balai Desa.
"Setelahnya terjadi tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Budiono dalam bentuk membenturkan kepala ke wajah Chakim," kata dia. "Berdasarkan peristiwa tersebut tim KontraS Surabaya hari ini melaporkan kejadian penganiayaan ke Polresta Mojokerto."
4. Jenazah Nunuk ditolak warga
Sebagaimana diketahui, warga Desa Ngares Kidul sempat tidak mengizinkan almarhum Nunuk untuk disemayamkan di pemakaman setempat. Alasannya adalah pemakaman desa merupakan tanah wakaf yang tidak diperuntukkan bagi umum. Sebagian warga juga menolak pemakaman itu digunakan untuk jenazah dari kalangan non-muslim. Masalah ini akhirnya selesai setelah dua belah pihak dimediasi dan memutuskan jenazah Nunuk dipindah ke pemakaman umum di luar desa tersebut.