ASN Jadi Tersangka Rasisme, Pemkot Surabaya Angkat Bicara

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya buka suara terkait salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tersangka atas kasus ujaran rasialisme terhadap penghuni Asrama Mahasiswa Papua. Mereka meminta kepolisian menindak tegas ASN tersebut sesuai hukum yang berlaku.
1. Benarkan status tersangka sebagai ASN Pemkot Surabaya

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser membenarkan bahwa Syamsul Arifin (SA) merupakan ASN Pemkot Surabaya yang menjadi petugas Linmas Kecamatan Tambaksari. Hingga saat ini pihaknya masih mempelajari kasus yang menjerat SA.
“Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini," ujarnya di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Selasa (3/9).
2. Serahkan pada kepolisian

Ia melanjutkan, sebagai lembaga pemerintahan, Pemkot Surabaya menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan. Pihaknya belum menentukan apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku,” tuturnya.
3. Sesalkan perbuatan SA

Lebih lanjut, Fikser menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh Syamsul. Sebagai pelayan masyarakat, seharusnya Syamsul memiliki sikap yang ramah dan tidak mengeluarkan ujaran berbau kebencian bahkan rasialisme.
“Hal itu sudah diatur dalam undang-undang juga. Jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat,” lanjutnya.
4. Belum tentukan status

Fikser menekankan bahwa tindakan rasisme, selain melanggar Undang-undang juga dapat menyakiti hati masyarakat. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menentukan status profesi ASN tersebut.
“Siapapun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan," pungkasnya.
















