Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bawaslu Jatim Keluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 8 TPS

Kota Surabaya
Bawaslu Jatim Keluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 8 TPS
IDN Times/ Mela Hapsari
Share Article

Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di 8 TPS yang tersebar di 6 kabupaten/kota. Rekomendasi ini telah resmi dikeluarkan usai menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Jatim.

  1. 1. Sudah 8 rekomendasi PSU yang dikeluarkan

    IDN Times/Shemi
    IDN Times/Shemi

     

    Koordinator divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muhammad Ikhwanudin Alfianto mengatakan bahwa rekomendasi PSU tersebut diberikan kepada 8 TPS yang tersebar di 6 kabupaten/kota. Daerah yang terletak di Pulau Madura mendominasi TPS dengan pelanggara tersebut.

    "Ada 8 yang sudah direkomendasikan. Sumenep satu TPS, Sampang tiga TPS, Kota Mojokerto satu TPS, Kabupaten Mojokerto satu TPS, Gresik satu TPS, dan Bangkalan satu TPS," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Sabtu (20/4).

  2. 2. Di Kabupaten Sampang terdapat 3 TPS yang akan PSU

    Dok.IDN Times/Istimewa
    Dok.IDN Times/Istimewa

     

    Kabupaten Sampang menjadi daerah dengan TPS terbanyak yang akan menjalani PSU. Ikhwanudin mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi relatif sama yaitu ditemukannya pelanggaran pidana berupa surat suara sudah tercoblos sebelum pemungutan suara berlangsung.

    Salah satunya terjadi di TPS 6 Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Penemuan ini berawal dari video yang beredar bahwa terdapat pihak tertentu mencoblos surat suara sebelum pemungutan suara. "Setelah diteliti, itu terjadi di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang," imbuhnya.

  3. 3. Surat suara telah tercoblos bahkan oleh KPPS

    IDN Times/Prayugo Utomo
    IDN Times/Prayugo Utomo

     

    Kejadian serupa juga terjadi di TPS 3 Desa Trapang, Kecamatan Banyuwates, Kabupaten Sampang di mana telah ada 90 surat suara DPRD Kabupaten tercoblos sebelum pemungutan suara. Selanjutnya di TPS 9 Desa Rabesen, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, juga direkomendasikan PSU karena ada KPPS dan warga mencoblos puluhan surat suara DPRD Kabupaten saat pemungutan suara berlangsung.

    "Jadi setelah penelitian kita memutuskan untuk melaksanakan PSU di tiga TPS di Sampang," tuturnya.

  4. 4. Banyak KPPS salah memperlakukan warga pindah pilih

    Dok.IDN Times/Istimewa
    Dok.IDN Times/Istimewa

     

    Selain itu, permasalahan yang umum terjadi hingga harus dilaksanakannya PSU adalah kelalaian KPPS saat melayani warga yang melaksanakan pindah pilih. Salah satunya yang terjadi di TPS 7 Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto.

    "Di sana, ada pemilih dari Papua yang melaksanakan pindah pilih, dan seharusnya hanya dapat surat suara Pilpres saja. Tapi KPPS memberikan lima surat suara," jelas Ikhwanudin.

    KPPS juga ditemukan memperbolehkan warga untuk menggunakan hak pilihnya tanpa menujukkan dokumen pindah pilih atau A5 melainkan hanya menyerahkan e-KTP seperti yang terjadi di TPS 1 Awang-Awang, Mojosari, Mojokerto dan TPS 15 Banyuninglau, Geger, Bangkalan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More