Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu: Uang Ratusan Juta yang Dibawa Politikus Bukan Money Politic

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Dugaan politik uang yang dilakukan oleh dua orang pengurus partai politik di Surabaya rupanya salah. Sentra Penegakan Hukum Terpadu telah menyatakan bahwa uang yang dibawa bukan untuk serangan fajar melainkan digunakan untuk pembayaran honor saksi di daerah lain.

 

1. Dua orang tersebut dinyatakan tidak melakukan money politic

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

 

Sentra Gakkumdu telah melakukan rapat pembahasan terkait penemuan ini pada Selasa (16/4) yang terdiri dari pihak Polrestabes Surabaya, Bawaslu Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya. Berdasarkan hasil pembahasan, telah dinyatakan bahwa dua orang tersebut tidak terbukti membawa uang untuk kecurangan Pemilu.

"Dari hasil pendalaman kita menemukan data pendukung kalau memang yang bersangkutan menggunakam dana tersebut dana operasional saksi di daerah Blitar," ujar Koordinator Gakkumdu sekaligus Komisioner Bawaslu, Usman saat ditemui di kantornya, Selasa (16/4).

2. Uang akan dibawa ke dua daerah

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

 

Dua orang yang sempat ditahan oleh pihak Polrestabes Surabaya ini diketahui memang membawa uang tunai sebesar Rp120 juta dan Rp253 juta. Uang ini rencananya dibawa ke Blitar dan Tulungagung dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu berserta surat mandat saksi TPS.

"Kita mencurigai karena malam-malam naik ojek online sendiri. Akhirnya kita buktikan karena memang di masa tenang harus kita waspadai," tuturnya.

3. SK Kepengurusan dijadikan dasar

Ilustrasi surat suara. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi surat suara. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

 

Setelah melakukan pemeriksaan, Usman menjelaskan bahwa bukti pertama yang digunakan sebagai dasar pernyataan tersebut adalah kepengurusan partai. Dua orang yang ditangkap sama-sama menjabat sebagai bendahara suatu partai. Usman juga mencocokkan Surat Keputusan kepengurusan yang ditunjukkan dengan yang bersangkutan dengan milik KPU.

"Dari yang bersangkutan bisa memberikan barang bukti yaitu satu yang bersangkutan merupakan pengurus partai dan kami confirm ke teman-teman KPU yang bersangkutan memang pengurus partai," terang Usman.

4. Jumlah uang yang dibawa dengan yang dibutuhkan sama

IDN Times/I Made Argawa
IDN Times/I Made Argawa

 

Selain itu, Usman telah memeriksa jumlah uang yang katanya akan diberikan kepada para saksi dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu Blitar dan Bawaslu Tulungagung. Setelah disamakan, jumlah uang yang dibawa dengan yang dibutuhkan sesuai.

"Dana yang digunakan untuk operasional saksi TPS kita croosscheck dengan teman-teman Bawaslu kota lain bahwa memang jumlahnya sekian dan kita mendapatkan print out-nya sekian," jelasnya.

Akhirnya dengan bukti yang dirasa cukup, Sentra Gakkumdu menyatakan kedua orang tersebut tidak bersalah dan mempersilahkan mereka melanjutkan kegiatan persiapan untuk hari H pemungutan suara.

Share
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Naik Rp13 Ribu, Cek Daftar Harga Emas 5 Agustus 2025

24 Nov 2025, 15:43 WIBNews

artikelOnhold-ag9w

05 Nov 2025, 10:11 WIBNews