Selain itu, Usman telah memeriksa jumlah uang yang katanya akan diberikan kepada para saksi dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu Blitar dan Bawaslu Tulungagung. Setelah disamakan, jumlah uang yang dibawa dengan yang dibutuhkan sesuai.
"Dana yang digunakan untuk operasional saksi TPS kita croosscheck dengan teman-teman Bawaslu kota lain bahwa memang jumlahnya sekian dan kita mendapatkan print out-nya sekian," jelasnya.
Akhirnya dengan bukti yang dirasa cukup, Sentra Gakkumdu menyatakan kedua orang tersebut tidak bersalah dan mempersilahkan mereka melanjutkan kegiatan persiapan untuk hari H pemungutan suara.