Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BNN Tangkap Pengedar Antar Negara, Jaringan Dikendalikan Pasutri

Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim meringkus komplotan pengedar narkoba jaringan antar negara. Lima orang pelaku tersebut digelandang menuju Kantor BNNP Jatim, Senin (4/4).

1. Lima pelaku pengedar narkoba ditangkap

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra mengatakan bahwa ia mendapat informasi atas rencana pengedaran narkoba. Berikutnya tim opsnal melanjutkan ke tim bid rantas BNNP Jatim untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap target.

"Dari profiling itu bahwa benar terdapat cukup bukti telah terjadi pengendalian terhadap pengiriman narkotika yang ditujukan ke Sampang Madura. Kami selidiki medsos yang digunakan oleh jaringan ini untuk memasarkannya," jelasnya.

Kelima pelaku yang tertangkap tersebut yakni, Febriadi (36) warga asal Dumai Riau, Hasan (33) warga asal Sampang, Hasrul (49) warga asal Sampang, Iskandar (56) Wati Sriayu (24) warga asal Brebes.

2. Barang bukti seberat 18 kg

Dari penangkapan ini, BNNP Jatim berhasil mengamankan barang bukti seberat 18,345 gram. Rinciannya, 15 bungkus berisikan kristal putih diduga narkotika yang masing-masing diberi tanda.

"Setiap bungkus diberi tanda atau Kode seperti huruf dan angka dengan berat yang berbeda-beda," imbuhnya.

3. Dikendalikan oleh pasutri

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

Wisnu menambahkan bahwa jaringan antar negara tersebut dikendalikan oleh pasangan suami istri Adolf Newyn Panahatan (40) warga asal Riau dan Erlinta Lara Santi (34) warga asal Madura.

"Mereka sebelumnya tertangkap terlebih dahulu oleh petugas. Mereka juga yang mendanai dan memerintahkan pelaku lainnya bernama Hasan dan Hasrul untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia menuju Indonesia," lanjutnya.

4. Pelaku tertangkap sebelum mengirim narkoba

caption
caption

 

Kedua pasutri tersebut ditangkap di Sampang. Sementara 5 anak buahnya tertangkap di Dumai, Kepulauan Riau. Mereka ditangkap sebelum berhasil mengirimkan barang haram asal Malaysia ke Surabaya.

"Adolf mengirimkan uang transportasi kepada Andi dan memerintahkan untuk segera diberangkatkan sebanyak 17 kilo sabu menuju Surabaya. Selanjutnya Ipet memesanan travel Dumai-Pekanbaru yang selanjutnya menggunakan bus menuju Lampung dan dijemput Adolf disana," ujar Wisnu menceritakan kronologi pengiriman barang.

5. Dijerat pasal pengedaran narkoba

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

 

Kini, ketujuh pelaku tengah meringkuk dalam ruang tahanan BNNP untuk menerima peradilan atas perbuatan mereka.

"Akibat perbuatannya pelaku di persangkaan perbuatan mufakat jahat sebagaimana yg diatur dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika," tutup Wisnu.

Share
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Surabaya Luncurkan Situs MBR, Ngurus Surat Miskin Bisa Secara Online

31 Agu 2025, 13:48 WIBNews