Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Dianggap Cemarkan Nama Baik NU, Gus Nur Divonis 1,5 Tahun

Sidang putusan Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya (24/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar
Sidang putusan Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya (24/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan langsung oleh hakim ketua, Slamet Riyadi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/10).

"Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa," ujarnya.

Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa yakni. Meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dua tahun penjara.

Sementara yang meringankan hanya ada dua pertimbangan. Yaitu, terdakwa bersikap sopan dan mempunyai tanggungjawab keluarga.

Kasus ini bermula dari Gus Nur diduga melontarkan pencemaran nama baik terhadap generasi pemuda Nahdlatul Ulama (NU) dalam video berdurasi satu menit 26 detik di media sosial. Ia dilaporkan Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018.

Atas dasar itulah, polisi menetapkan Gus Nur sebagai tersangka pada November 2018. Ia pun dijerat Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Naik Rp13 Ribu, Cek Daftar Harga Emas 5 Agustus 2025

24 Nov 2025, 15:43 WIBNews

artikelOnhold-ag9w

05 Nov 2025, 10:11 WIBNews