Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Demi Penuhi Keinginan Mode, Seorang Mahasiswa Nekat Gelapkan Uang SPBU

Kota Malang
Demi Penuhi Keinginan Mode, Seorang Mahasiswa Nekat Gelapkan Uang SPBU
Kepolisian menunjukkan barang yang dibeli dari uang curian. IDN Times/ Alfi Ramadana
Share Article

Malang, IDN Times - Apa yang dilakukan DPP alias Dika tak layak untuk ditiru. Lantaran keinginan memenuhi tuntutan mode, mahasiswa salah satu universitas di Kota Malang tersebut nekat menggelapkan uang di SPBU tempat dirinya magang. Pelaku yang baru magang di SPBU jl Mayjend Wiyono selama lima hari itu menggelapkan uang SPBU sejumlah Rp4,8 juta. 

  1. 1. Sudah beraksi sebanyak tiga kali

    Pelaku melakukan aksi sebanyak tiga kali. IDN Times/ Alfi Ramadana
    Pelaku melakukan aksi sebanyak tiga kali. IDN Times/ Alfi Ramadana

    Sebelum tertangkap, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengisi BBM kendaraan. Setelah sudah didapat nominal yang diinginkan maka oleh pelaku angka di mesin pengisian bahan bakar akan langsung dinetralkan. Hal itu membuat nominal angka yang sebelumnya tercatat secara otomatis kembali nol. 

    "Pertama pelaku mengambil Rp 200 ribu kemudian kedua pelaku mengambil Rp 2,4 juta. Lalu yang ketiga saat tertangkap pelaku mengambil Rp 1,7 juta," beber Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat (17/1). 

  2. 2. Untuk memenuhi kebutuhan pribadi

    Eplaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi. IDN Times/ Alfi Ramadana
    Eplaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi. IDN Times/ Alfi Ramadana

    Lebih jauh, Leo menambahkan bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli kebutuhan pribadi. Salah satunya untuk membeli sepatu sneakers dan dompet bermerk. Tetapi belum sempat pelaku menikmati hasil penggelapan tersebut, dirinya sudah ketahuan oleh petugas dan langsung dilaporkan ke polisi. 

    "Uangnya memang untuk kebutuhan pelaku sendiri," tambahnya. 

  3. 3. Awalnya tak kepikiran menggelapkan

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leo Simarmata  rilis penggelapan uang. IDN Times/ Alfi Ramadana
    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leo Simarmata rilis penggelapan uang. IDN Times/ Alfi Ramadana

    Kepada polisi pelaku DPP juga mengakui awalnya tak memiliki rencana menggelapkan uang SPBU. Namun, niat itu muncul saat sudah mulai masuk kerja. Sebanyak tiga kali pelaku melakukan aksinya dengan total Rp4,8 juta uang SPBU yang ia gelapkan untuk kebutuhan pribadi. 

    "Pelaku ini tertangkap oleh pengawas operator saat melakukan aksinya yang ketiga," sambung Leo. 

  4. 4. Terancam lima tahun penjara

    Pelaku terancam lima tahun penjara atas aksinya kejahatanya tersebut. IDN Times/ Alfi Ramadana
    Pelaku terancam lima tahun penjara atas aksinya kejahatanya tersebut. IDN Times/ Alfi Ramadana

    Atas aksinya tersebut, DPP dikenai pasal 362 dan 372 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah paling lama 4 tahun atau 5 tahun penjara. Untuk saat ini, pelaku diamankan dan ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More