Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Aris akan dieksekusi setelah menjalani masa tahanan. Aturan kebiri kimiawi termaktub dalam Pasal 81 ayat (7).
Soal kapan eksekusinya, diatur lebih lanjut dalam Pasal 81A ayat (1) yang berbunyi “tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.”
Pasal tersebut juga menjelaskan bila kebiri kimiawi, yang memang tidak bisa berlaku permanen, hanya diberikan dalam jangka waktu dua tahun.
"Dalam UU (Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak) dikatakan bahwa pelaksanaan itu dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Artinya, kalau dia 12 tahun atau masa tahanannya habis mungkin dapat grasi, baru kemudian dieksekusi (dikebiri)," kata Komisioner KPAI bidang Hukum, Putu Elvina, kepada IDN Times. Namun, hingga saat ini belum ada aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah tentang bagaimana eksekusi terhadap Aris.