Dipanggil Polda, Mak Susi Diperiksa Soal Kasus UU ITE

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berencana memanggil Tri Susanti atau yang akrab disapa Mak Susi, Senin (26/8). Pemanggilan ini pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sahid.
1. Diperiksa UU ITE terkait ujaran kebencian

Sahid mengatakan, Mak Susi akan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemeriksaan ini terkait insiden di asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No. 10 Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam surat panggilan, dia diperiksa pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam pasal itu berbunyi, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar Sahid.
2. Diperiksa sebagai saksi

Sahid juga memastikan, pemeriksaan terhadap kliennya ini masih berstatus saksi. Dia juga mempertanyakan kenapa kliennya terjerat kasus dalam insiden tersebut, padahal tujuan Mak Susi bersama ormas ke asrama mahasiswa Papua untuk memperjuangkan simbol negara, bendera merah putih.
"Justru yang membela seperti ini, kok malah jadi terperiksa. Memang kita perlu meluruskan berita-berita saat ini yang seolah-olah dia (Mak Susi) yang memantik kerusuhan di Papua," ucap Sahid.
3. Pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim siang ini

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan pemanggilan Tri Susanti di Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia tidak menyebut waktu rincinya tapi memastikan siang hari.
"Iya benar, nanti siang jadwalnya (diperiksa)," kata Barung.
4. Susi sudah minta maaf dan tegaskan tidak berucap rasis

Sebelumnya, Mak Susi sempat meminta maaf kepada masyarakat dan mahasiswa Papua. Sebagai korlap aksi, perempuan yang juga Caleg Gerindra menegaskan tindakannya dengan ormas Surabaya untuk meluruskan isu pembuangan dan perusakan tiang berbendera merah putih. Dia juga menegaskan pihaknya tak melontarkan kalimat rasis hingga melakukan pengusiran kepada mahasiswa Papua.
















