Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dipasarkan Lewat Medsos, Pria Magetan Jual Kekasihnya untuk Threesome

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Pihak kepolisian lagi-lagi membongkar kasus prostitusi yang menyediakan paket threesome. Kali ini kasus tersebut datang dari Kabupaten Magetan. Sepasang kekasih yang telah menikah secara agama memasarkan jasa layanan seks bersama atau threesome melalui media sosial, Twitter.

1. Menawarkan prostitusi lewat media sosial

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Kasus ini diungkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan bahwa penemuan kasus ini berasal dari patroli siber yang dilakukan oleh Ditkrimum Polda Jatim. Mereka menemukan sebuah akun dengan nama @3some_AE yang menawarkan jasa prostitusi dengan gaya threesome.

"Cara dia menjual istrinya, dipublikasikan melalui media sosial Twitter. Mengapa kamu melakukan penangkapan hingga Magetan? Karena sudah diintai oleh cyber patrol kita," ujar Barung di Mapolda Jatim, Jumat (16/8).

2. Menyediakan jasa threesome bersama istrinya

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Ketika melakukan penggerebekan di sebuah hotel daerah Sragen, Kanit III Asusila Subdit IV Renakta AKP Jeni Al Jauza menjelaskan bahwa timnya mendapati pasangan kekasih tersebut sedang bersetubuh dengan pelanggannya. Pola yang terjadi adalah male-male-female atau dua laki-laki dan satu wanita. Akhirnya polisi menahan sang suami berinisial AA (30).

"Pelanggannya seorang laki-laki asal Kediri. Ketemunya juga dari Twitter, dari postingan suaminya itu yang mengupload gambar dan video telanjang istrinya," lanjutnya.

3. Tawarkan sensasi bersetubuh dengan wanita hamil

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Belakangan diketahui bahwa sang istri rupanya tengah hamil dengan usia kandungan 6 bulan. Kondisi kehamilan ini juga menjadi penawaran tersendiri bagi AA untuk memberikan pelayanan seks bersama wanita hamil. Tersangka pun mengaku peminat jasanya tersebut cukup banyak.

"Banyak yang sudah tanya-tanya. Tapi baru yang ini yang jadi. Yang lain masih tanya-tanya aja," aku AA.

4. Terancam pidana muncikari hingga UU ITE

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Kini AA mendekam ditahanan Mapolda Jatim. AA terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 296 KHUP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang muncikari dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan/atau Pasal 12 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Sementara istrinya kami titipkan di RS Bhayangkara Polda Jatim karena kondisinya yang hamil dan masih rentan," tutup Barung.

Share
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Naik Rp13 Ribu, Cek Daftar Harga Emas 5 Agustus 2025

24 Nov 2025, 15:43 WIBNews

artikelOnhold-ag9w

05 Nov 2025, 10:11 WIBNews