Surabaya, IDN Times - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello menjalani pemeriksaan kasus investasi bodong MeMiles selama 8 jam di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa (14/1). Ia tiba pukul 10.00 dan keluar pukul 18.00 WIB.

Surabaya, IDN Times - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello menjalani pemeriksaan kasus investasi bodong MeMiles selama 8 jam di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa (14/1). Ia tiba pukul 10.00 dan keluar pukul 18.00 WIB.
Kuasa hukum Ello, Jaswin Damanik menegaskan bahwa kliennya tidak berperan apapun dalam kasus investasi di PT Kam and Kam, perusahaan yang menaungi MeMiles. Ia menyampaikan, kliennya ini justru menjadi korban.
"Telah diperiksa sebagai saksi. Intinya dia korban dalam perkara ini," ujarnya saat mendampingi Ello.
Senada dengan kuasa hukumnya, Ello mengaku hanyalah member MeMiles. Pelantun lagu 'Pergi untuk Kembali' ini juga pernah melakukan top-up pada aplikasi tersebut.
"Saya dapat reward secara prosedur (dari PT Kam and Kam). Saya lumayan kaget ketika mendengar rilis dari Polda Jatim," katanya.
"Saya di sini selain sebagai korban karena tidak jelas nama saya juga disebut atau tergeret ke masalah ini dan ini cukup mengganggu saya," imbuh Ello.
Terkait 'hadiah', penyanyi kelahiran Jakarta ini mengaku pernah mendapat mobil jenis sedan dari PT Kam and Kam. Ia menegaskan, mobil tersebut segera diserahkan kepada polisi apabila memang dibutuhkan untuk barang bukti.
"Reward saya mobil, nanti akan diberikan," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Ello dicecar 45 pertanyaan soal MeMiles. Nantinya, dia juga diminta menyerahkan mobil hadiah dari PT Kam and Kam kepada polisi.
"Kita akan melakukan proses ini dengan upaya paksa sesuai aturan yang berlaku yaitu penyitaan," tandasnya.