Lamongan, IDN Times - Seorang bandar ganja asal Desa Plosowahyu, Lamongan berinisial DS (29) dibekuk Satreskoba Polres setempat, Selasa (8/10). Sebelum ditangkap, pelaku nekat menempuh perjalanan dari Lamongan menuju Bandar Lampung untuk mengambil ganja pesanannya dari bandar besar di sana.
Usai membeli ganja seberat 1,5 kilo gram DS kemudian mengedarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya di Lamongan. Dari hasil jualan, pelaku mengaku berhasil meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah. "Pelaku ini langsung mengambil ganja ke Lampung, ganja itu ia angkut mengunakan motor Vespa yang ia kendarai dari Lamongan," kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung.
