Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Gus Nur Ajukan Banding

Gus Nur usai sidang putusan di PN Surabaya (24/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar
Gus Nur usai sidang putusan di PN Surabaya (24/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus pemcemaran nama baik, Sugi Nur Raharja tidak terima dengan putusan majelis hakim. Ia divonis 1,5 tahun saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/10).

Usai sidang, Gus Nur sapaan akrabnya langsung mengajukan banding di hadapan majelis halim dan jaksa penuntut umum (JPU). "Kami akan banding!" tegasnya sembari terdengar pekik takbir dari salah satu pengunjung sidang.

Mendengar permintaan itu, majelis hakim langsung melemparkan hasil putusannya ke JPU. Pihak JPU pun terlihat kurang puas dengan putusan sidang. "Jaksa pikir-pikir dulu," kata salah satu JPU.

Ketidakpuasan JPU, lantaran hasil putusan dinilai tidak sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya pada saat tuntutan tim JPU mengajukan 2 tahun penjara untuk Gus Nur. Tuntutan ini sudah di bawah jeratan pasal, yang menyatakan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Vonis hukuman itu dibacakan langsung oleh hakim ketua, Slamet Riyadi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/10). "Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Gus Nur," ujarnya

Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa yakni. Meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah.

Sementara yang meringankan hanya ada dua pertimbangan. Yaitu, terdakwa bersikap sopan dan empunyai tanggungjawab keluarga.

Kasus ini bermula dari Gus Nur diduga melontarkan pencemaran nama baik terhadap generasi pemuda Nahdlatul Ulama (NU) dalam video berdurasi satu menit 26 detik di media sosial. Ia dilaporkan Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018.

Atas dasar itulah, polisi menetapkan Gus Nur sebagai tersangka pada November 2018. Ia pun dijerat Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Naik Rp13 Ribu, Cek Daftar Harga Emas 5 Agustus 2025

24 Nov 2025, 15:43 WIBNews

artikelOnhold-ag9w

05 Nov 2025, 10:11 WIBNews