Setelah balasan surat, terjadilah percakapan via telepon. Yang isinya, pelaku minta bertemu dengan pihak dari bagian umum di rumah makan Agis Jambangan, Surabaya. Tapi permintaan itu ditolak pihak Pemkab Gresik.
Lebih lanjut, pelaku pun minta bertemu dengan korban. Ia juga minta agar dikondisikan uang sebesar Rp50 juta dan kalau tidak disiapkan, mengancam akan mengkoordinasikan dengan pihak Kejati Jatim.
"Pukul 17.00 WIB, dua tersangka ke ruang Kabag Umum dan tetap minta uang Rp50 juta dan sempat menawar Rp20 juta. Kemudian Kabag Umum yang waktu itu hanya mempunyai uang sejumlah sekitar Rp3-Rp5 Juta, lantas melapor ke polisi dan ditindaklanjuti pemerasan ini," jelas Wahyu.