Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ibu Rumah Tangga di Lamongan Nekat Konsumsi Sabu agar Kuat Begadang

Polisi memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan. IDN Times/Imron
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial ST (48) asal Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Lamongan, Rabu (15/1). Wanita kelahiran Kabupaten Jombang itu ditangkap polisi setelah kedapatan mengonsumsi sabu.

ST mengaku terpaksa mengkonsumsi sabu agar dirinya kuat begadang dan tidak gampang capek saat bekerja. "Ya biar tidak cepat ngantuk mas kuat begadang, karena setiap harinya saya harus bekerja hingga larut malam sebagai bandar dadu," kata ST.

1. ST merupakan seorang bandar dadu

Para pelaku penyalahgunaan narkoba di amankan di Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron
Para pelaku penyalahgunaan narkoba di amankan di Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Pekerjaannya sebagai bandar dadu membuat ST kerap berpindah tempat dari desa ke desa yang warganya mempunyai hajatan. ST sendiri ditangkap polisi pada Selasa (14/1) di  Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Lamongan. "Kalau suami saya di rumah mas, dan saya bekerja sebagai bandar dadu setiap malam harinya," ungkapnya sembari menutup wajah.

2. Mengaku hanya memakai sabu, bukan sebagai bandar

Kapolres Lamongan AKBP Harun saat memberikan keterangan kepada wartawan. IDN Times/Imron
Kapolres Lamongan AKBP Harun saat memberikan keterangan kepada wartawan. IDN Times/Imron

ST sendiri menolak jika dikatakan sebagai pengedar narkoba. Lagi-lagi ia mengaku memakai sabu supaya kuat saat begadang. Sementara saat ditanya terkait sejak kapan ia mengonsumsi sabu, ST mengaku baru saja mengenal barang haram tersebut dari seseorang.

3. Polisi juga ringkus delapan tersangka lain

Barang bukti berupa pil dobel L yang diamankan polisi. IDN Times/Imron
Barang bukti berupa pil dobel L yang diamankan polisi. IDN Times/Imron

Selain menangkap ST Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan bahwa dalam dua pekan terakhir ini polisi juga meringkus delapan pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan.

Kedelapan orang tersebut ditangkap dengan kasus yang berbeda-beda, mulai pengedar pil dobel L hingga juga sabu-sabu. "Kami berhasil mengamankan sembilan orang satu di antara adalah wanita yang berinisial ST," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun.

4. Lamongan adalah kota relijius

Polisi memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan. IDN Times/Imron
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan. IDN Times/Imron

Harun berjanji akan terus mempersempit ruang gerak para bandar narkoba di wilayah Lamongan. Sebab, Lamongan sendiri menurutnya adalah daerah yang religius dan banyak pondok pesantren. "Saya akan tumpas pelaku yang dengan sengaja mengedarkan narkoba baik pil ekstasi maupun sabu. Dan para pelaku ini kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Imron
EditorImron
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Naik Rp13 Ribu, Cek Daftar Harga Emas 5 Agustus 2025

24 Nov 2025, 15:43 WIBNews

artikelOnhold-ag9w

05 Nov 2025, 10:11 WIBNews