Malang, IDN Times - Keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen menimbulkan polemik. Tarif baru itu akan mulai berlaku pada Januari 2020.
Buntut keputusan itu, masyarakat banyak yang mengajukan turun kelas. Pasalnya kenaikan iuran BPJS tersebut mencapai 100 persen dari tarif semula.
Rinciannya, untuk BPJS kelas I dari sebelumnya Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Sedangkan kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp 42 ribu.