Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Janjian Renang, Pria Asal Pakal Cabuli Anak di Bawah Umur

Kota Surabaya
Janjian Renang, Pria Asal Pakal Cabuli Anak di Bawah Umur
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Pahlawan. Kali ini pelakunya pria berinisial MS (59) asal Kecamatan Pakal terhadal korbannya anak laki-laki, RH (16) asal Benowo Indah, Surabaya.

 

  1. 1. Tersangka mengajak korban renang bersama

    Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni. IDN Times/Fitria Madia
    Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni. IDN Times/Fitria Madia

     

    Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni membeberkan secara tertulis kejadian pencabulan ini. Mulanya, tersangka mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (17/8).

    "Isinya tersangka mengajak korban berenang bersama pada Minggu (18/8)," ujar Ruth, Kamis (22/8).

  2. 2. Tersangka ke rumah korban untuk menjemput tapi malah tidur di kasur

    IDN Times/Fitria Madia
    IDN Times/Fitria Madia

     

    Ajakan itu pun diamini oleh korban, RH. Keduanya melakukan janji temu di rumah RH sebelum berangkat renang. Tersangka datang ke rumah korban yang kemudian masuk ke dalam ruang tamu.

    "Kebetulan ada kasurnya. Berikutnya tersangka dan korban tiduran di kasur tersebut," kata Ruth.

  3. 3. Tersangka mengajak korban nonton video porno, kemudian mencabulinya

    Shutterstock
    Shutterstock

     

    Lebih lanjut, tersangka dengan cekatan membuka situs porno di telepon genggamnya. Kemudian mengajak korban nonton bersama dan tersangka mencabuli korbannya.

    "Tersangka melakukannya karena mengaku merasa bernafsu setelah melihat video porno di HP," kata Ruth.

  4. 4. Terancam 15 tahun penjara

    Ilustrasi penjara
    Ilustrasi penjara

     

    Atas perbuatannya, tersangka pun diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Dia terjerat Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Timur

See More