Jelang Hari Raya Nyepi, Sebanyak 28 Napi Jatim Dapat Remisi

Surabaya, IDN Times - Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) memberikan remisi kepada narapidana (napi) di Hari Raya Nyepi. Total sebanyak 28 napi yang mendapat remisi pada tahun ini. Hal itu dipastikan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono.
1. Usul 28 napi Hindu mendapat remisi

Pargiyono mengatakan, pihaknya telah mengusulkan 28 napi beragama Hindu yang memenuhi syarat mendapatkan remisi kepada Ditjen Pemasyarakatan. “Karena sifatnya khusus, maka ada syarat tertentu, yang pasti WBP yang diusulkan mendapat remisi harus beragama Hindu,” ujarnya, Senin (4/3).
2. Potongan hukuman 30-60 hari saja

Lebih lanjut, potongan masa hukuman yang didapatkan oleh para napi ini bervariasi. Yakni antara 30-60 hari. Namun, tidak ada yang bisa langsung bebas. “Semuanya masuk kategori Remisi Khusus I, artinya masih harus menyelesaikan masa pidananya,” kata Pargiyono.
3. Dapat remisi karena berkelakuan baik

Pargiyono menambahkan, pemberian remisi ini bukanlah sebagai bentuk obral hukuman. Justru membuktikan bahwa pembinaan yang dilakukan rumah tahanan (rutan) berhasil. Karena, salah satu syarat mendapat remisi adalah berkelakuan baik dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin.
“Selain itu, sebelumnya mereka juga wajib mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di lapas atau rutan,” jelas Pargiyono.
4. Sudah 99 persen dipastikan dapat remisi

Meski begitu, kepastian remisi untuk 28 WBP ini masih harus menunggu keputusan dari Ditjen Pemasyarakatan. Namun, mereka sudah 99 persen pasti mendapat remisi. “Karena sistem kita sudah online, sehingga tidak mungkin lagi petugas memanipulasi data,” tandasnya.
5. Lapas Klas II Ngawi terbanyak

Berdasarkan data yang diterima IDN Times dari Kanwil Kemenkumham Jatim, napi Lapas Klas II Ngawi mendapat remisi terbanyak, yakni tujuh napi. Sementara Lapas Klas I Malang lima napi, Lapas Klas II B Banyuwangi lima napi, Lapas Klas I Surabaya empat napi, Lapas Narkotika Klas II Pamekasan empat napi.
Lebih lanjut, Lembaga Khusus Pembinaan Khusus Anak Klas I Blitar satu napi, Lapas Klas II B Mojokerto satu napi dan Rutan Klas I Surabaya I napi.