Dia kembali menegaskan, peristiwa penangkapan pelaku yang membawa bahan peledak di kawasan hutan Baluran terjadi pada bulan Februari 2019, bukan di bulan November ini.
"Itu sudah beberapa bulan yang lalu, cuma penghargaannya baru sekarang. Baru tuntas kasusnya. Penghargaan mengungkap itu. Tapi nggak tahu, setelah ramai ini," ujarnya.
Kabar rencana pengiriman bahan peledak bom ikan ke Pulau Bali dalam pengungkapan kasus tersebut, lebih tepatnya, kata AKP Subandi, hanya di kawasan perairan Selat Bali, tidak sampai ke Pulau Bali.
"Pengedarannya di wilayah perairan Banyuwangi dan Selat Bali. Jadi selat bali, balinya di perairan, bukan di pulaunya sana. Dan itu sudah digagalkan di Baluran, karena mau masuk ke Banyuwangi," jelasnya.