Kakak Beradik Kompak Jadi Jambret, Sasar Korban Emak-emak

Lamongan, IDN Times - Komplotan jambret kakak beradik berinisial ES (24) dan EP (21) asal Kabupaten Lamongan, terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan. Polisi mengklaim bahwa keduanya ditembak di kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan diringkus.
Selain menangkap keduanya, polisi juga menangkap satu pelaku lagi berinisial MS (25). Ketiga jembret itu merupakan warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi. "Ketiganya berhasil kita amankan dan kita tembak kakinya karena lari dan melawan," kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Senin (12/8).
1. Diringkus saat malam takbiran Idul Adha

Feby menjelaskan, awalnya kedua kakak beradik terlebih dahulu ditangkap polisi pada saat malam hari raya Iduladha di pertigaan Sumlaran Kecamatan Sukodadi. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan meringkus satu pelaku di lokasi berbeda. Ketiga pelaku melakukan aksi penjambretan di wilayah Lamongan kota dan beberapa kecamatan lain.
2. Ketiga pelaku sudah beraksi selama bertahun-tahun

Aksi kawanan jambret yang dilakukan ketiganya sudah berlangsung selama beberapa tahun. Korban penjambretan sendiri biasanya berasal dari kalangan emak-emak dan anak kecil.
"Korban ini menyasar kalangan anak-anak dan emak-emak yang melintas di jalanan sepi, korban dipepet kemudian diminta hampir," kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat.
3. Polisi amankan beberapa barang bukti

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu serta dua unit motor yang biasanya mereka gunakan dalam beraksi. Kasus ini, kata Feby, akan terus dikembangkan lagi. Sebab, pihaknya menduga komplotan ini tidak hanya beraksi di wilayah itu namun ada beberapa tempat lainnya di Lamongan.
4. Ketiganya terancam hukuman 9 tahun penjara

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. "Untuk pasal yang kita sangkakan yakni 365. Kemudian satu diantara pelaku yang kita tangkap MS merupakan residivis dengan kasus yang sama dia pernah dipenjara pada tahun 2016 lalu," pungkasnya.
















