Surabaya, IDN Times - Sidang putusan Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur akan digelar, Kamis (24/10). Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini sebenarnya sudah pekan lalu (17/10). Akan tetapi, ditunda oleh majelis hakim lantaran belum siap.
Dalam sidang tuntutan, Gus Nur terancam pidana dua tahun. Ia dinilai melakukan pencemaran terhadap Nahdlatul Ulama dan Banser dalam sebuah video. Gus Nur sendiri menyebut video itu dibuat sebagai jawaban sebuah akun di media sosial yang menyeebut dirinya masuk dalam ulama yang dikategorikan radikal.
