Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kesal Pacarnya Dibentak, Pria Ini Lecehkan Seorang Anak Laki-laki

Ranjang atau ilustrasi pencabulan
Ranjang atau ilustrasi pencabulan

Surabaya, IDN Times - Berawal dari rasa sakit hati ditagih uang dengan kata-kata kasar, seorang pria di Surabaya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun. Atas perbuatannya tersebut, sang anak pun merasa trauma.

1. Kesal karena kekasihnya mendapat kata-kata kasar

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni. IDN Times/Fitria Madia
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni. IDN Times/Fitria Madia

 

Tindak kriminal yang dilakukan oleh pelaku  berinisial CDH ini diungkap oleh Unit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya. Kanit PPA AKP Ruth Yeni menjelaskan bahwa awalnya kekasih CDH, BLY tinggal di sebuah kamar kos milik teman korban. Ketika BLY ditagih uang sewa, BLY merasa sakit hati dan mengadu ke CDH.

"Awalnya pada Bulan Juni tahun 2019 tersangka mendapatkan informasi dari pasangan sejenisnya yang bernama BLY bahwa dia telah ditagih uang kos-kosan dengan cara yang kurang sopan," jelas Ruth melalui pesan singkat, Selasa (16/7).

 

2. Kekesalan diluapkan kepada korban

caption
caption

Ruth melanjutkan, CDH pun merasa kesal lantaran kekasihnya mendapatkan kata-kata kasar dari teman korban. Lalu ia melihat korban yang tengah duduk menunduk bermain game online. Niat jahat pun terbesit di otak CDH.

"Tersangka mendekat ke arah korban yang sedang bermain lalu memegang pundak korban lalu tersangka membuka celana pendeknya," tutur Ruth.

3. Pelaku masturbasi di punggung korban

Photo by Stefano Pollio on Unsplash
Photo by Stefano Pollio on Unsplash

CDH pun mulai melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang sedang membelakanginya. Ruth menceritakan, pelaku melakukan masturbasi hingga spermanya ditumpahkan ke punggung korban. Korban pun kaget atas perbuatan yang dilakukan oleh CDH.

"Ia merasa tidak bersalah apa-apa dan malah mendapat perlakuan seperti itu. Itu termasuk dalam pelecehan seksual. Jadi bisa dilaporkan ke polisi," jelas Ruth.

4. Terancam pidana 15 tahun

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Akhirnya korban bersama orangtuanya melaporkan perbuatan cabul CDH ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Ruth mengatakan bahwa ia disangka dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Naik Rp13 Ribu, Cek Daftar Harga Emas 5 Agustus 2025

24 Nov 2025, 15:43 WIBNews

artikelOnhold-ag9w

05 Nov 2025, 10:11 WIBNews