Banyuwangi, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap bisa memiliki kewenangan untuk mengawasi konten di media sosial (medsos). Selama ini, KPI hanya memiliki wewenang untuk mengawasi konten yang menyalahi kode etik penyiaran di televisi dan radio.
Ketua Komisioner KPI, Yuliandre Darwis, mengklaim pengawasan media mainstream radio dan televisi berjalan baik. Karena itulah, dia ingin ada regulasi yang mengatur kewenangan KPI untuk mengawasi sebaran konten di media sosial.
"Kalau ada yang tidak sesuai, pasti segera ada teguran, sanksi, dan lain-lain. Namun, kami tidak bisa masuk untuk yang media sosial, karena belum diatur regulasinya," kata Darwis, Rabu (6/2).
