Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus dugaan hoaks dan penghasutan di asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan No. 10 Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi kembali dipanggil oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (2/9). Pemanggilan ini merupakan kali ketiga, pertama sebagai saksi dan kedua sebagai tersangka namun tidak datang lantaran sakit.
