Surabaya, IDN Times - Sidang lanjutan pencemaran nama baik atas nama terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo mendatangkan Teguh Arifiyadi selaku saksi ahli hukum ITE. Menurut pegawai Kemenkominfo RI itu, ujaran idiot yang disebut Dhani tidak bisa dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Ketua tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara, menanyakan ihwal bagaimana substansi kata 'perseorangan' dalam Pasal 27 ayat 3 yang kemudian tuntutan pidananya merujuk kepada Pasal 310 dan 311 KUHP kepada saksi. Mengingat Teguh merupakan salah satu pihak yang merancang UU ITE.
"(Harus) Merujuk (Pasal) 310, 311 ditujukan pada seseorang kalau baca Dari R Soesilo dan beberapa praktisi (hukum) lainnya yang dimaksud seseorang itu perseroangan. Bukan badan hukum atau pemerintah atau perkumpulan atau organisasi. Maka itu seseorang adalah naturaly person," ujar Teguh menjawab pertanyaan Aldwin.
