Kuasa Hukum Kebiri Kimia Akan Upayakan Peninjauan Kembali

Mojokerto, IDN Times - Handoyo, kuasa Hukum terpidana kebiri kimia, Aris, akan mengupayakan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, ada hal-hal yang diabaikan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
1. Pertimbangkan pengajuan PK

Handoyo mengatakan bahwa pengajuan upaya hukum PK ini akan ia bahas terlebih dahulu dengan Aris. Pasalnya tenggat waktu untuk mengajukan upaya kasasi sudah lewat.
"Mungkin saya akan tanya dia apakah akan mengajukan PK atau tidak. Karena berdasarkan kajian IDI, dia tidak berkenan karena PP-nya belum ada dan dia bukan eksekutor," ujarnya, Senin (26/8).
2. Hukuman Aris dapat diubah

Handoyo menjelaskan bahwa upaya PK ini didasari dengan tidak tersedianya PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjenelaskan teknis kebiri kimia tersebut. Dengan tidak adanya PP ini, Handoyo merasa hukuman Aris dapat diubah.
"PK untuk menganulir kebirinya. Karena PP-nya belum ada. Teknisnya juga tidak dikatakan harus berapa lama, berapa kali dilakukan. Tidak jelas," lanjutnya.
3. Akan bahas dengan Aris

Namun Handoyo tak dapat memastikan upaya pengajuan PK tersebut. Pasalnya sejauh ini Aris tidak menampakkan usaha agar hukumannya dapat diringankan. Sejauh ini, upaya banding berasal dari inisiatif Handoyo dan Aris hanya menurut saja.
"Jadi banding itu sudah saya upayakan. Dia tidak bilang "pak saya mau banding," tapi itu adalah upaya saya," tuturnya.
4. Kasus kebiri kimia pertama

Aris merupakan seorang terpidana kasus kekerasan seksual setelah memperkosa 9 anak dalam kurun waktu setahun. Ia akhirnya dituntut kurungan 17 tahun dengan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Namun majelis hakim PN Mojokerto memvonis aris dengan hukuman badan 12 tahun dengan kebiri kimia. Sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, upaya ini pun gagal.