Mojokerto, IDN Times - Handoyo, kuasa Hukum terpidana kebiri kimia, Aris, akan mengupayakan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, ada hal-hal yang diabaikan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara kekerasan seksual terhadap anak tersebut.