Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kunjungan ke Dhani Disebut Lebihi Batas, Mulan Pilih Bungkam

Kota Surabaya
Kunjungan ke Dhani Disebut Lebihi Batas, Mulan Pilih Bungkam
IDN Times/Ardiansyah Fajar
Share Article

Sidoarjo, IDN Times - Lebih dari tiga jam lamanya, Mulan Jameela membesuk suaminya, Ahmad Dhani di Rutan Klas 1 Surabaya, Senin (11/2). Dalam besukan pertama ini, dia mendapatkan porsi jam yang berbeda dari pada pengunjung rutan lainnya. Pasalnya, dia masuk pukul 09.28 WIB dan baru keluar dari rutan pukul 12.45 WIB.

Padahal, tertulis jelas di depan ruang tunggu rutan bahwa jam besuk Senin-Sabtu pukul 08.30-11.00 WIB. Khusus hari Jumat, pukul 08.30-10.30 WIB. Di aturan juga ditulis batas waktu kunjungan 45 menit.

  1. 1. Mulan tidak beri pernyataan

    IDN Times/Ardiansyah Fajar
    IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Meski begitu, Mulan tidak mau memberikan pernyataan apapun kepada para awak media. Dia memilih terus berjalan dan menundukkan kepalanya. Sedangkan para rekannya mencoba membukakan jalan. Pelantun tembang 'Wonder Women' ini pun langsung masuk ke dalam mobil Mercy bewarna hitam.

  2. 2. Mulan akan dampingi sidang Dhani

    IDN Times/Ardiansyah Fajar
    IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Sementara itu, Kuasa Hukum Dhani, Zahid mengatakan, Mulan melakukan besuk di ruang kunjungan. Mereka hanya berbicara soal kabar keluarga. Rencananya, penyanyi kelahiran Garut Jawa Barat itu juga akan mendamping Dhani pada saat persidangan kedua di PN Surabaya, Selasa (12/2). "Rencana iya," katanya.

  3. 3. Tim kuasa hukum sudah siapkan nota keberatan

    IDN Times/Ardiansyah Fajar
    IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Zahid menambahkan, tim kuasa hukum Dhani sudah mempersiapkan untuk sidang besok. Mereka akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap kliennya.

    "Besok eksepsi, persiapan udah mateng. Karena dakwaan agak kabur. Pasal yang dituduhkan udah jelas artinya pasal 27 ayat 3 kan harus disebut mana orang perorangan atau organisasi," jelas Zahid.

  4. 4. Dhani berstatus bon tahanan Rutan Cipinang

    IDN Times/Ardiansyah Fajar
    IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Untuk diketahui, penahanan Dhani di Rutan Klas 1 Surabaya bukan terkait kasus pencemaran nama baik. Penahahannya merupakan peminjaman dari Rutan Cipinang Jakarta Selatan (Jaksel). Karena sedang menjalani sidang di PN Surabaya. Sebelumnya, dia telah tersandung kasus ujaran kebencian dan divonis pidana penjara 1,5 tahun oleh PN Jaksel.

     

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More