Sidoarjo, IDN Times - Ekonom Rizal Ramli mengunjungi terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani Presetyo, di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (30/3). Menurut Rizal, Dhani terjerat pasal yang lebih jahat dari undang-undang yang pernah menjebloskannya ke penjara pada Orde Baru (Orba).
"Saya ingin memberikan semangat kepada Ahmad Dhani. Apa pun, dia seniman, dia memperjuangkan demokrasi. Hari ini, ada UU ITE yang lebih dahsyat, yang lebih menyeramkan dari undang-undang kolonial Haatzai Artikelen," ujar Rizal yang tiba pukul 10.15 WIB dengan kemeja biru dan celana panjang hitamnya.
