Laporan PSI Soal Spanduk LGBT Ditolak Bawaslu, Guntur Romli: Itu Lucu

Surabaya, IDN Times - Bawaslu telah menolak laporan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) perihal spanduk tentang LGBT. Atas penolakan ini, Juru Bicara PSI, Guntur Romli, mengatakan bahwa Bawaslu sudah tidak masuk akal sehat.
"Itu lucu menurut saya," katanya saat ditemui di Universitas Airlangga Surabaya, pada Jumat (2/2).
1. Laporan ditolak karena PSI tidak cantumkan nama terlapor

Guntur mengatakan, Bawaslu menolak laporannya atas dasar laporan yang dirasa kurang lengkap. Alasannya, PSI tidak mencantumkan pihak yang dilaporkan, sehingga Bawaslu beranggapan laporan itu tidak lengkap.
"Ketika kami melaporkan, kami bawa bukti dan sebagainya. Tapi masih kurang lengkap. Katanya siapa yang masang? Siapa terlapornya?" ujarnya saat ditemui di Universitas Airlangga, Jumat (1/2).
2. Dianalogikan dengan kasus perampokan

Guntur lalu menganologikan kasus spanduk LGBT tersebut seperti kasus perampokan rumah. Menurutnya, pelapor tak harus melaporkan siapa pelaku dari kejahatan tersebut.
"Ini menurut saya tidak bisa diterima akal sehat kalau ditolak. Seperti kalau rumah kita kecurian, saya lapor ke polisi. Masa polisi tanya tidak bisa diterima laporannya, karena siapa yang mencuri siapa terlapornya? Kami gak tahu dong siapa yang pasang spanduknya," lanjutnya.
3. Penolakan Bawaslu dianggap tak masuk akal

Oleh karena itu, Guntur menyebut bahwa penolakan atas laporan PSI dianggap tidak masuk akal. Ia menganggap seharusnya Bawaslu yang menyelidiki siapa dalang dari pemasangan spanduk LGBT mengatasnamakan PSI itu.
"Menurut saya Bawaslu menolak itu bertentangan dengan akal sehat. Karena itu harusnya diterima. Soal siapa yang melaporkan itu harus diselidiki oleh Bawaslu dan Polisi," tegasnya.
4. Mementingkan laporan Barreskrim

Selain melaporkan perihal spanduk LGBT ke Bawaslu, Guntur mengatakan jika PSI juga melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Oleh karena itu, menurutnya, PSI berkonsentrasi untuk fokus mengawal laporan pemasangan spanduk dengan dugaan pencemaran nama baik.
Selain itu, PSI juga telah melaporkan dua akun media sosial yang menyebarkan foto spanduk disertai ujaran kebecian dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
"Kami lebih mementingkan ke pidananya yang di Mabes Polri. Kemudian juga soal UU ITE. Soal Bawaslu, kami akan mempertanyakan kenapa menolak laporan kami cuma dengan alasan siapa yang masang, yang jelas kami gak tahu ya," pungkasnya.
















