(Spanduk PSI) www.instagram.com/@rajaantoni
Selain melaporkan perihal spanduk LGBT ke Bawaslu, Guntur mengatakan jika PSI juga melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Oleh karena itu, menurutnya, PSI berkonsentrasi untuk fokus mengawal laporan pemasangan spanduk dengan dugaan pencemaran nama baik.
Selain itu, PSI juga telah melaporkan dua akun media sosial yang menyebarkan foto spanduk disertai ujaran kebecian dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
"Kami lebih mementingkan ke pidananya yang di Mabes Polri. Kemudian juga soal UU ITE. Soal Bawaslu, kami akan mempertanyakan kenapa menolak laporan kami cuma dengan alasan siapa yang masang, yang jelas kami gak tahu ya," pungkasnya.