Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pixabay/Luctheo
Pixabay/Luctheo

Surabaya, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya telah mengeluarkan penetapan terhadap pengguna jasa prositusi online, RS untuk dilakukan penjemputan paksa dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini dikarenakan RS terus-terusan mangkir saat dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

1. Sidang kembali ditunda karena RS tidak hadir

Ilustrasi hukum (Pixabay)

 

RS sebenarnya kembali dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan para muncikari kasus prostitusi online. Namun lagi-lagi ia tak menampakkan batang hidungnya. Akhirnya persidangan pun ditunda lantaran RS merupakan saksi fakta terakhir dan terpenting dari JPU.

"Untuk pemeriksaan saksi ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan RS yang mana merupakan pelaku utama dalam kasus ini," ujar kuasa hukum terdakwa ES, Franky Waruwu seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Senin (29/4).

2. Hakim mengeluarkan surat penetapan jemput paksa RS

IDN Times/Sukma Shakti

JPU Novan Arianto menjelaskan bahwa memang sulit untuk mencari sosok RS tersebut. Oleh karena itu Majelis Hakim mengeluarkan penetapan nomor 77 untuk penjemputan paksa RS karena tidak adanya itikad baik terhadap pengadilan.

"Sikap kami tentu saja menerima karena salah satu tugas kami adalah untuk menjelankan ketetapan majelis hakim. Tapi kami jujur selama ini merasa kesulitan untuk mencari saudara RS ini," jelas Novan.

3. Tetap yakin RS bukan fiktif belaka

IDN Times/Sukma Shakti

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alamat RS tertera di Perumahan Grand Lumajang nomor 29. Namun surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selalu bertolak. Bahkan ketua RT setempat memberikan surat balasan bahwa tidak ada warga setempat atas nama tersebut.

"Tapi kami tetap berkesimpulan karena ada di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kalau dia pernah memberikan kesaksian berarti dia ada (bukan fiktif). Kami akan terus bekerja sama dengan kepolisian," lanjut Novan.

4. Kuasa hukum akan kompak desak terdakwa dibebaskan

Unsplash/ rawpixel

 

Namun bagi kuasa hukum keempat terdakwa, kesabaran untuk RS sudah habis. Apabila ia tak kunjung didatangkan ke pengadilan minggu depan, Senin (6/5), maka para kuasa hukum akan kompak mendesak majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa.

"Karena diduga dalam perkara ini ada permainan-permaianan, ada yang tidak beres," pungkas Franky.

Editorial Team