Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masih Ada Empat ASN Koruptor yang Belum Dipecat di Jatim

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Anom Surahno. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Anom Surahno. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Surabaya, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur (BKD Jatim), Anom Surahno memastikan bahwa pihaknya telah memecat beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dikarenakan mereka tersandung tiga kasus yang tergolong dalam kejahatan luar biasa. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi, terorisme dan penyalahgunaan obat terlarang alias narkotika.

1. Masih ada empat ASN belum dipecat

(Data PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
(Data PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Anom menegaskan bahwa ada sebanyak tiga ASN di lingkup pemerintah provinsi (pemprov) sudah diberhentikan secara tidak hormat. Sementara, di lingkup kabupaten/kota di Jatim, ada 77 ASN yang sudah dipastikan bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

"Tinggal empat saja (ASN) di kabupaten/kota, ini membuat pemberhentiannya. Tapi yang 73 sudah (diberhentikan)," ujar Anom saat ditemui di Lapangan Ahmad Yani Golf, Surabaya, Minggu (3/2).

2. Didominasi kasus korupsi

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Anom menyatakan bahwa dari tiga perkara tersebut, kasus yang paling banyak menjerat para ASN ialah korupsi. Dia menyebut tiga ASN di lingkup Pemprov Jatim yang dipecat itu pun tersandung kasus korupsi. Sedangkan kasus terorisme ada 2 ASN di lingkup kabupaten/kota Pasuruan. "Kalau narkoba itu ada di Malang, pokoknya korupsi itu mendominasi dan sudah inkracht," katanya.

3. Adanya SKB tiga menteri bisa langsung pecat

Ilustrasi PNS/Korpri.ID
Ilustrasi PNS/Korpri.ID

Terkait kendala masih ada yang belum diberhentikan, Anom mengatakan bahwa yang bersangkutan masih terus mengajukan banding. Bahkan, ada satu ASN yang sudah menang banding, tetapi di sidang putusan kalah.

"Kalau sudah ada putusan kalah itu langsung kami berhentikan tidak hormat. Tapi dengan adanya SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri, maka akan kami putus (pecat karena sudah inkracht)," jelas Anom. 

4. Masih dapat gaji separuh

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Anom Surahno. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Anom Surahno. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Lebih lanjut, selama ini Pemprov Jatim masih membayar separuh ASN yang dinyatakan bersalah atas tiga perkara tersebut. Begitu inkracht, upahnya langsung dicabut. Dia mengaku kalau sudah konsultasi dengan BPK terkait sistem pemberian upah ASN yang tersandung kasus ini.

"Sebetulnya, ada (upahnya) tapi kami tahan. Gak kami beri, kebanyakan kami beri separuh. Jaga-jaga kalau ternyata tidak salah (pada saat putusan)," pungkas Anom.

Share
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Naik Rp13 Ribu, Cek Daftar Harga Emas 5 Agustus 2025

24 Nov 2025, 15:43 WIBNews

artikelOnhold-ag9w

05 Nov 2025, 10:11 WIBNews