Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mendorong semua member agar melaporkan ke SPKT Polda Jatim. Di sana telah disediakan posko khusus kasus investasi MeMiles. Jika berhalangan, bisa melapor secara online.
"Korban akan diberikan hak kepastian hukumnya, proses penegakan hukum ini yaitu dengan memberikan hak kepastian hukum bahwasanya sebagai korban. Artinya benar-benar didasari baik fisik maupun finansial," kata Trunoyudo.
Nantinya, laporan korban ini akan diproses oleh Polda dan dimasukkan ke dalam BAP. Jika perkara sudah diputuskan pengadilan, barang bukti sitaan bisa langsung diberikan kepada korban sesuai haknya.
"Maka korban berhak untuk pengembaliannya melalui proses peradilan tentu akan dimasukkan dalam berkas perkara, sehingga tahu pada putusan pengadilan siapa yang menjadi korban dan beberapa besar nilainya," tandasnya.