Lamongan, IDN Times- HR (58), warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur terpaksa ditangkap polisi di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Kamis (3/10), lalu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kain keliling ini ditangkap atas tuduhan penipuan.
HR mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang puluhan juta, dengan syarat korban terlebih dahulu memberikan mahar uang senilai Rp8 juta. "HR ini mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang dan uang Rp8 juta menjadi Rp300 juta," kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (10/10).
