Hans dan tim kuasa hukum lainnya yang merupakan bantuan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ini pun akan menemani Hilmi memperjuangkan kebenaran bagi mereka. Ia telah menyerahkan berkas memori banding tersebut.
Hilmi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena dinilai telah lalai dalam berkendara. Kala itu, Hilmi terlibat kecelakaan dengan anggota TNI hingga membuat dirinya dan penumpang yang dibawa dilarikan ke rumah sakit. Beberapa bulan setelah dipulangkan, sang korban meninggal dunia karena sesak napas. Hilmi pun dipanggil PN Surabaya lantaran dijadikan terdakwa atas dugaan kelalaian berkendara tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 2 bulan 10 hari," ujar ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki saat sidang putusan, Rabu (20/3).