Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Achmad Hilmi, pengemudi ojek online yang yang divonis bersalah atas kelalaiannya dalam berkendara hingga menyebabkan nyawa penumpangnya hilang, akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Meski bebas, Hilmi merasa keberatan atas status mantan terpidana yang diembannya.

 

1. Tempuh upaya banding

IDN Times/Fitria Madia

 

Kuasa hukum Hilmi, Hans Edward mengatakan bahwa keputusan banding ini tidaklah mudah. Hilmi dan keluarganya memaksimalkan waktu yang diberikan Pengadilan Negeri Surabaya untuk berpikir yaitu selama 7 hari. Di hari terakhir, mereka pun mantab untuk mengajukan banding.

"Iya sudah ada keputusan. Kami banding," tegas Hans saat dihubungi IDN Times, Rabu (27/3).

2. Merasa tidak bersalah

IDN Times/Fitria Madia

 

Keputusan banding ini diambil lantaran Hilmi dipercaya tidak bersalah atas meninggalnya sang korban, Umi Inisiyah. Hans kembali menegaskan bahwa Umi meninggal bukan karena kecelakaan yang melibatkan Hilmi.

"Kita mencari sebuah kebenaran. Matinya korban karena sakit bukan karena kelalaian Hilmi sebagai driver," terang Hans.

3. Akan menguatkan bukti visum

IDN Times/Fitria Madia

 

Pada saat proses banding nantinya, Hans bersama tim dari Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin) akan mempertanyakan barang bukti berupa visum umi yang dijadikan dasar atas vonis bersalah yang diberian majelis hakim kepada Hilmi.

"Penguatan bukti visum yang tidak sah. Karena itu yang dipertimbangkan hakim padahal visum dibuat 3 bulan setelah wafat," jelasnya.

4. Divonis karena dianggap lalai

IDN Times/Fitria Madia

 

Hans dan tim kuasa hukum lainnya yang merupakan bantuan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ini pun akan menemani Hilmi memperjuangkan kebenaran bagi mereka. Ia telah menyerahkan berkas memori banding tersebut.

Hilmi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena dinilai telah lalai dalam berkendara. Kala itu, Hilmi terlibat kecelakaan dengan anggota TNI hingga membuat dirinya dan penumpang yang dibawa dilarikan ke rumah sakit. Beberapa bulan setelah dipulangkan, sang korban meninggal dunia karena sesak napas. Hilmi pun dipanggil PN Surabaya lantaran dijadikan terdakwa atas dugaan kelalaian berkendara tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 2 bulan 10 hari," ujar ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki saat sidang putusan, Rabu (20/3).

Editorial Team