Tuban, IDN Times- Seorang nara pidana (napi) yang mendekam di penjara Lapas Kelas II B Tuban mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak 15 hari di hari Natal 2019. Petrus Tinu (30) merupakan napi dengan perkara UU No 35, tahun 2014 tentang (Perlindungan Anak).
Remisi diberikan karena Petrus berkelakuan baik saat mendekam di sel tahanan. "Iya mas ada satu warga binaan kami yang memperoleh potong masa tahanan, 15 hari atas nama Petrus Tinu Bin Kadek," kata Kasubsie Regbimkemas Lapas Tuban, Wenda Indra B, saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (25/12).
Wenda mengatakan, saat ini ada empat napi yang beragama Nasrani. Namun hanya satu saja yang memperoleh remisi. Tiga di antaranya tidak mendapatkan potongan tahanan lantaran masih berstatus sebagai tahanan dan belum dijatuhi vonis oleh hakim.
