IDN Times/Ardiansyah Fajar
Sementara itu, Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Surabaya, Tri Aji Nugroho menjelaskan, bahwa ada beberapa tahapan dalam mekanisme pembayaran melalui non tunai tersebut. Pertama, admin sekolah melakukan entry SPJ melalui aplikasi web. Kemudian, bendahara dan kepala sekolah melakukan persetujuan atas transaksi melalui aplikasi mobile itu.
“Selanjutnya pihak sekolah melakukan proses otentifikasi kevalidan pemilik rekening dengan menggunakan pengenalan wajah (face recognition),” kata Aji.
Aji menambahkan, apabila pihak sekolah telah menyetujui berdasarkan hasil persetujuan dari penanggungjawab rekening. Maka, Bank Jatim akan melakukan transfer ke rekening tujuan.
“Aplikasi ini bulan Agustus telah dilakukan proses pengembangan, sementara bulan September telah diujicobakan dan demo. Sementara untuk realisasi atau implementasi akan dilakukan pada Oktober 2019,” pungkasnya.