Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelajar Bunuh Begal, Saksi Ahli: Tak Ada Kesengajaan

Kab. Malang
Pelajar Bunuh Begal, Saksi Ahli: Tak Ada Kesengajaan
caption
Share Article

Malang, IDN Times - Kasus pelajar ZA (17) yang membunuh begal di Gondanglegi akhir tahun 2019 lalu sudah memasuki tahap akhir. Setelah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang tersebut rencananya bakal digelar pada Selasa (21/1) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. 

  1. 1. Tidak ada unsur kesengajaan dari ZA

    Kuasa hukum menganggap bahwa tidak ada unsur kesengajaan terhadap tindakan yang dilakukan ZA. IDN Times/ Alfi Ramadana
    Kuasa hukum menganggap bahwa tidak ada unsur kesengajaan terhadap tindakan yang dilakukan ZA. IDN Times/ Alfi Ramadana

    Setelah sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, kuasa hukum ZA, Bhakti menjelaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atas tindakan yang dilakukan oleh ZA. Pada kesempatan tersebut juga dihadirkan saksi dari guru ZA untuk menjelaskan untuk apa pelaku membawa pisau dapur di dalam jok motornya. 

    "ZA pada waktu itu membawa pisau karena memang pada hari itu ada tugas sekolah. Tugas sekolah tersebut adalah membuat hastakarya dari stik es krim. Tentunya memang pisau tersebut digunakan untuk membuat hastakarya tersebut," katanya Senin (21/1).

  2. 2. Ada ancaman yang memaksa pelaku melakukan pembelaan

    Suasana usai sidang di PN Kepanjen. IDN Times/ Alfi Ramadana
    Suasana usai sidang di PN Kepanjen. IDN Times/ Alfi Ramadana

    Lebih jauh, Bhakti menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut pihaknya juga menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli tersebut menilai kasus itu tidak bisa hanya dilihat dati perspektif pelajar menghilangan nyawa orang. Sebab, ada pemicu dari tindakan tersebut yang dinilai mengancam ZA. 

    "Pada saat itu ada ancaman pemerkosaan juga ancaman untuk menguasai harta benda milik ZA. Maka dari itu pasal 49 ayat 2 harus diberlakukan yaitu keadaan yang memaksakan pembenaran dari peristiwa itu," imbuhnya. 

  3. 3. Tidak ada motif ZA membunuh pelaku begal

    (Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat
    (Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

    Bukan itu saja, Bhakti menilai substansi dakwaan primer dari jaksa adalah pasal 340 yakni pembunuhan berencana. Padahal menurutnya ZA tak memiliki motif apapun atas kejadian tersebut. Sehingga hal itu dinilai cukup janggal mengingat ZA tidak merencanakan akan melakukan aksi tersebut. 

    "Kalau pembunuhan berencana itu artinya ada kondisi yang tenang untuk merencanakan aksi dan ada motif dibaliknya. Tetapi yang dialami ZA tidak ada motif sama sekali. Sehingga ini harus satu kesatuan tidak bisa dipisahkan," tambahnya. 

  4. 4. Kecewa dengan dakwaan priner jaksa

    (Ilustrasi pembunuhan) IDN Times
    (Ilustrasi pembunuhan) IDN Times

    Tak bisa dipungkiri, substansi dakwaan primer dari jaksa tersebut membuat kuasa hukum ZA merasa kecewa. Baginya penerapan pasal tersebut sangat janggal karena ia menilai ZA tidak merencanakan pembunuhan tersebut. 

    "Tidak ada motif dari ZA untuk memikirkan atau merencanakan dengan tenang melakukan aksi pembunuhan," tambahnya. 

  5. 5. Korban kerap terlibat kriminalitas

    Ilustrasi begal. IDN Times
    Ilustrasi begal. IDN Times

    Terlepas dati itu, Bhakti menungkapkan bahwa begal yang terbunuh tersebut terlibat dalam kasus kriminalitas. Pasalnya saat sebelum aksi penikaman tersebut terjadi, pelaku begal bersama rekanya terlibat kasus pemerasan dan pembegalan. Bahkan pelaku begal sudah mendapat vonis dari  PN Kepanjen selama 1 tahun 3 bulan. 

    "Ini artinya pelaku begal ini sudah sering beraksi di tempat yang sama," pungkasnya. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More