Madiun, IDN Times – Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, tenaga kontrak, maupun honorer di Pemkab Madiun mendapatkan kesempatan membeli bahan pohok dengan harga murah. Komoditas yang bisa ditebus dengan harga lebih rendah dibandingkan harga di pasaran adalah beras, gula pasir, minyak goreng, dan mi instan.
Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kabupaten Madiun, Agus Suyudi, mengatakan rendahnya harga empat jenis kebutuhan pokok itu karena mendapatkan subdisi ongkos angkut sebesar 30 persen dari pemkab setempat.
