Sampang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur akan mewajibkan semua pasangan yang hendak menikah untuk menanam dua bibit pohon. Bibit itu menjadi syarat untuk mendapat buku nikah dari Kantor Kementrian Agama. "Tidak tanam pohon, tidak dapat buku nikah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sampang, Faisol Ansori, Selasa, (5/3).
Pemkab Sampang Wajibkan Calon Pengantin Tanam Pohon

1. Memenuhi syarat RTH minimal 30 persen
Faisol mengatakan aturan itu masih digodok dengan melibatkan pihak kantor Kementerian Agama Sampang. Namun dipastikan akan mulai diterapkan tahun ini juga. Ide ini, kata Faisol, muncul karena hingga saat ini jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) kategori publik masih 10 persen. Termasuk lima buah taman yang total luasnya 1,4 hektar.
Pelibatan warga secara aktif dalam menanam pohon lewat aturan pernikahan itu diharapkan mampu memenuhi keberadaan RTH mencapai 30 persen sebagaimana diamanahkan undang-undang. "Kombinasi dari RTH publik dan RTH Privat, semoga bisa mencapai 40 persen," ujar dia.
2. Tata cara penanaman
Untuk cara penanaman, kata Faisol, bisa melalui pemerintah daerah. Calon mempelai hanya perlu menyerahkan bibit ke Dinas Lingkungan Hidup. Mereka juga bisa menanam sendiri di pekarangan rumah masing-masing. Bibit yang ditanam di pekarangan, kata Faisol, nantinya dicatat sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat.
3. Bupati Sampang dukung kebijakan tersebut
Bupati Sampang, Slamet Junaidi berjanji akan mendukung semua program yang akan membuat Kabupaten Sampang menjadi lebih baik, termasuk program menikah wajib tanam pohon. Namun untuk jangka pendek, Junaidi mengaku bakal merenovasi tiga taman yaitu taman kota depan kantor Pemkab, monumen, dan taman Wijaya Kusuma.
Dia menarget perbaikan taman rampung dalam waktu satu bulan. "Segala bentuk kegiatan yang mendukung terhadap upaya perbaikan Kabupaten Sampang pasti kami setujui, kami akan buat terobosan baru, Sampang harus lebih indah," kata dia.