Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Malang Sosialisasi Perwal Implementasi Pendidikan Antikorupsi

IDN Times/Pemkot Malang
IDN Times/Pemkot Malang

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang menggelar sosialisasi Perwal Nomor 45 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Gedung Pertamina SMKN 2 Kota Malang, Rabu (18/9). Sosialisasi diikuti komite sekolah dan kepala sekolah, mulai SD hingga SMP se-Kota Malang yang berjumlah 500 orang lebih.

“Khusus berkaitan dengan pendidikan antikorupsi ada Perwal Nomor 45 yang mengatur keharusan kita sedini mungkin,” ujar Wali Kota Malang Sutiaji dalam sambutannya.

1. Perwal Nomor 45 Tahun 2019 dibuat untuk penanaman perilaku antikorupsi sedini mungkin

IDN Times/Pemkot Malang
IDN Times/Pemkot Malang

Sutiaji menyampaikan Perwal Nomor 45 Tahun 2019 dibuat untuk penanaman perilaku antikorupsi sedini mungkin. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakannya.

Sekolah dan komite memiliki peran besar dalam penanaman perilaku antikorupsi di lingkungannya. Perbedaan barang publik dan barang pribadi harus tegas ditanamkan sejak masa anak-anak. “Harus ada benteng yang kuat antara hak privat dan hak publik,” ujarnya.

2. Korupsi masih terus-menerus tidak pernah selesai kalau pemahamannya berbuat baik karena takut dilihat

IDN Times/Pemkot Malang
IDN Times/Pemkot Malang

Wali Kota Malang juga menggagas ide untuk adanya orientasi wali murid siswa. Pentingnya proses pendampingan yang dilakukan oleh orangtua yang sejalan dengan metode pembelajaran di sekolah, khususnya pembangunan karakter. 

Contoh sederhana dengan menanamkan cara anak mencium tangan orangtua dengan benar, tidak ditaruh kening atau pipi. Orangtua atau guru juga harus ikut mendukung dengan membersihkan tangannya terlebih dulu. “Perkara-perkara kecil akan menjadi besar ketika itu menjadi pembiasaan,” ujarnya.

Korupsi masih terus-menerus tidak pernah selesai kalau pemahamannya berbuat baik karena takut dilihat, harusnya takut berbuat jahat karena kasihan pada dirinya sendiri. Kondisi yang ideal ialah berbuat baik karena sayang akan dirinya sendiri dan tidak berbuat jahat karena sayang akan dirinya sendiri. 

3. Tujuan pendidikan antikorupsi untuk menanamkan nilai dan sikap hidup antikorupsi kepada keluarga besar dunia pendidikan

IDN Times/Pemkot Malang
IDN Times/Pemkot Malang

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, menyampaikan bahwa Perwal Nomor 45 Tahun 2019 berawal dari instruksi presiden yang kemudian ditindaklanjuti gubernur dan kemudian oleh wali kota dan bupati. Tujuan dari pendidikan antikorupsi ini untuk menanamkan nilai dan sikap hidup antikorupsi kepada keluarga besar dunia pendidikan, mulai pendidik, peserta didik, komite sekolah maupun masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. 

"Kami selaku pelaksana implementasi di lapangan yaitu melaksanakan untuk membuat peraturan-peraturan agar Bapak/Ibu yang ada di lembaga pendidikan khususnya bisa memedomani yang akhirnya nanti akan bisa melaksanakan sesuai dengan aturan dan peraturan," jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Humas Pemkot Malang
EditorHumas Pemkot Malang
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Naik Rp13 Ribu, Cek Daftar Harga Emas 5 Agustus 2025

24 Nov 2025, 15:43 WIBNews

artikelOnhold-ag9w

05 Nov 2025, 10:11 WIBNews