Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang menggelar sosialisasi Perwal Nomor 45 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Gedung Pertamina SMKN 2 Kota Malang, Rabu (18/9). Sosialisasi diikuti komite sekolah dan kepala sekolah, mulai SD hingga SMP se-Kota Malang yang berjumlah 500 orang lebih.
“Khusus berkaitan dengan pendidikan antikorupsi ada Perwal Nomor 45 yang mengatur keharusan kita sedini mungkin,” ujar Wali Kota Malang Sutiaji dalam sambutannya.
