Surabaya, IDN Times - Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)masih menjadi polemik di Surabaya. Pasalnya, Permen ini dinilai memiliki potensi kecurangan.
Seperti pasal 18 ayat (3) yang mengatakan bahwa KK (kartu keluarga) bisa digantikan dengan keterangan surat domilisi. Hal ini bisa disalahgunakan untuk menyiasati zonasi yang ada.
