Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengunggah Gambar Jokowi Mirip Mumi Akhirnya Dipenjara

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Surabaya, IDN Times - Perempuan berinisial IF (44) akhirnya ditahan oleh polisi. Perempuan asal Kalipucing Sanankulon, Kabupaten Blitar, ini diduga menghina Presiden Joko 'Jokowi' Widodo melalui media sosial Facebook.

 

1. Keputusan penahanan setelah diperiksa Rabu (17/7) di Mapolresta Blitar

IDN Times/Musthofa Aldo
IDN Times/Musthofa Aldo

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, IF ditahan usai menjalani beberapa kali pemeriksaan. Pada pemeriksaan terakhirnya, yang dilakukan selama 4 jam di Mapolresta Blitar, Rabu (17/7) akhirnya terduga pelaku ditahan.

"Yang bersangkutan kami tahan karena bukti materiil dan formil sudah memenuhi," ujar Barung di Mapolda Jatim, Kamis (18/7).

2. Penahanan dilakukan usai bukti lengkap

IDN Times/Sukma Sakti
IDN Times/Sukma Sakti

 

Barung menambahkan, penahanan terduga penghina presiden ini tidak langsung dilakukan karena polisi tak mau ceroboh. Pihaknya memilih melengkapi bukti dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi ahli terlebih dahulu, di antaranya saksi ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa.

"Kita itu perlu saksi ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana. Polisi tidak bisa ceroboh karena harus ada bukti materiil dan formil," katanya.

3. Secara subjektif IF dikhawatirkan melarikan diri dan objektif hukuman 5 tahun penjara

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

 

Penahanan IF, lanjut Barung, dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan yakni syarat subjektif. Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, dan syarat objektif bahwa hukuman IF, di atas 5 tahun penjara.

"Syarat subjektif, polri menganggap yang bersangkutan mungkin saja melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, tapi yang jelas bahwa itu diancam lebih lima tahun, dan ini sudah jadi perhatian publik, oleh karena itu kita lakukan penahanan," terang Barung.

4. IF ditahan 20 hari ke depan, dan polisi kejar pengunggah foto pertama

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

 

Selain menahan IF hingga 20 hari ke depan, polisi kini tengah mendalami serta memburu pengunggah pertama foto Jokowi Mumi tersebut di media sosial Facebook. "Pengunggah asli masih kita kejar, karena ini (IF) yang kedua," tambah Barung.

Sementara IF, sudah terbukti pemilik resmi akun facebook bernama Aida Konveksi, yang diduga telah mengunggah gambar mummi berwajah Presiden Jokowi dengan caption 'The New Firaun'. IF juga mengunggah gambar anjing memakai baju kebesaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menuliskan caption 'Iblis Berwajah Anjing'. 

Share
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Naik Rp13 Ribu, Cek Daftar Harga Emas 5 Agustus 2025

24 Nov 2025, 15:43 WIBNews

artikelOnhold-ag9w

05 Nov 2025, 10:11 WIBNews