Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya telah memanggil 72 saksi terkait kasus perusakan terhadap bendera merah putih yang terjadi di kawasan asrama mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan, Surabaya, pada 16 Agustus 2019 silam. Dari keterangan para saksi, polisi menyimpulkan adanya unsur kesengajaan pada kasus rusaknya bendera di depan asrama.
Periksa 72 Saksi, Polisi: Ada yang Sengaja Bengkokkan Tiang Bendera

1. Ada yang sengaja membengkokkan bendera
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi mengatakan, ada unsur kesengajaan dalam insiden tersebut. Adapun kondisi bendera masih terikat di tiang. Hanya saja, penyangganya dirusak hingga menjadi tiga bagian.
“Menurut keterangan saksi, ada seseorang yang telah membengkokkan (tiang bendera). Adapun penyangganya sudah bengkok jadi tiga dan kondisinya sudah ditemukan di dalam selokan,” kata Sandi di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/8).
2. Setelah salat Jumat, bendera sudah tak lagi berdiri
Sandi melanjutkan, saksi melihat bendera berada di selokan usai menunaikan salat Jumat (16/8). “Saksi mengatakan setelah salat Jumat, bendera sudah tidak berdiri lagi di depan asrama. Kemudian dicermati lebih jauh kalau tiangnya sudah bengkok jadi tiga, tapi posisinya sudah berbeda (terjatuh ke dalam selokan)."
3. Menggali keterangan dari CCTV di Kalasan
Selain memanggil saksi, polisi juga menggali keterangan dari rekaman CCTV yang berada di seputar Jalan Kalasan. “Kami juga mengembangkan dengan pemeriksaan CCTV untuk tanggal 15-17 Agustus. CCTV menjadi alat bukti yang kami tambahkan,” tambahnya.
4. Polda sudah menetapkan dua tersangka
Selain Polrestabes, insiden yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Kalasan juga ditangani oleh Polda Jawa Timur. Polda sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Tri Susanti alias Mak Susi dan seorang berinisial SA. Keduanya, diduga melakukan ujaran kebencian bernada rasis.